Beranda | Artikel
Tafsir Ali Imran Ayat 35 - Nadzar Ibundanya Maryam
Senin, 6 Desember 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi

Tafsir Ali Imran Ayat 35 – Nadzar Ibundanya Maryam adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Ayat-Ayat Ahkam. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada Kamis, 20 Rabi’ul Akhir 1443 H / 25 November 2021 M.

Tafsir Ali Imran Ayat 35 – Nadzar Ibundanya Maryam

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِذْ قَالَتِ امْرَأَتُ عِمْرَانَ رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّي ۖ إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Ingatlah ketika istri Imran berkata: ‘Ya Rabbku, sesungguhnya aku bernadzar kepadaMu janin yang ada dalam kandunganku kelak menjadi hamba yang mengabdi kepadaMu. Maka terimalah nadzar itu dariku. Sungguh Engkaulah yang Maha Mendengar Maha Mengetahui.`” (QS. Ali-Imran[3]: 35)

Di sini Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk mengingat tentang perkataan Ummu Maryam (ibunya Maryam), maksudnya adalah nenek dari Nabi ‘Isa bin Maryam.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala menyebutkan faedah ayat ini. Yaitu:

Pertama, dari ayat yang mulia ini kita mengetahui Allah Subhanahu wa Ta’ala mengagungkan kisah ini. Karena Allah memerintahkan RasulNya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menjelaskan kepada manusia.

Kedua, bolehnya melakukan nadzar dalam perkara yang majhul. Ini diambil dari perkataan nenek dari Nabi: “Wahai Rabbku, sesungguhnya aku bernadzar dari janin yang ada di perutku, dia khusus mengabdi kepada Engkau.”

Dibangun diatas hal ini bolehnya seseorang bernadzar untuk menyedekahkannya apa yang ada di perut dari kambing atau unta.

Ketiga, bolehnya seorang wanita bersedekah tanpa izin dari suaminya. Diambil dari ayat ini bahwa nenek dari Nabi ‘Isa bernadzar untuk menjadikan apa yang ada di perutnya dari janinnya agar berkhidmat kepada Allah dengan cara berkhidmat untuk Masjid Al-Aqsa. Hal itu dilakukan tanpa izin dari suaminya.

Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika berkhutbah di depan para wanita di hari ied, beliau bersabda:

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ

“Wahai sekalian wanita, bersedekahlah kalian.”

Kemudian mereka melemparkan perhiasan di pakaian Bilal. Dan disitu mereka tidak meminta izin kepada suami-suami mereka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

“Dan berikanlah kepada para wanita mahar-mahar mereka sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa[4]: 4)

Ini juga dalil yang menguatkan bahwa seorang wanita boleh bersedekah dengan tanpa izin dari suaminya.

Jadi kesimpulannya wanita bebas melakukan apa saja pada hartanya sendiri. Tidak boleh bagi suaminya melarangnya untuk melakukan sedekah atau apa yang dilakukan dari hartanya. Kecuali jika suaminya membelikan untuk istrinya perhiasan atau pakaian yang digunakan untuk berhias untuk suaminya, maka tidak boleh bagi istrinya untuk menjualnya atau memberikan kepada siapapun. Karena ini memudharatkan maksud suami membelikan untuknya.

Masalah ini ada ikhtilaf di antara ulama apakah seorang wanita boleh bersedekah memberikan  hartanya kepada orang lain. Dan apa yang disebut oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin Rahimahullah adalah dari pendapat jumhur ulama.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari Download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian Tafsir Ali Imran Ayat 35 – Nadzar Ibundanya Maryam


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51143-tafsir-ali-imran-ayat-35-nadzar-ibundanya-maryam/